Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan adanya perbaikan atau pembaharuan data.
PTK login ke http://padamu.siap.web.id dan melakukan perubahan data rincinya.
PTK menjadikan data rinci yang diubah tadi menjadi PERMANEN, kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci S12a (PTK) /
S12b (Kepsek) / S12c (Pengawas).
PTK menyerahkan Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci ke
Admin Dinas Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait
data perubahan tersebut.
Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan
menyetujui permohonan Perubahan Data Rinci, kemudian mencetak Surat
Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data PTK (S13).
0 komentar:
Posting Komentar