Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan adanya pengangkatan sebagai Kepala Sekolah.
PTK unduh formulir pengajuan Jabatan Kepala Sekolah (A09).
PTK menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Kepala Sekolah (A09)
ke Admin Dinas
Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait data perubahan tersebut.
Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan
melakukan pengaktifan jabatan Kepala Sekolah terhadap PTK tersebut,
kemudian mencetak Surat Tanda Pengaktifan Kepala Sekolah
(S18a) untuk diberikan ke PTK dan (S18b) untuk Arsip Dinas.
0 komentar:
Posting Komentar