Alur ini dijalani oleh PTK yang telah menjadi Dosen dan mengikuti
sertifikasi Dosen dan juga dijalani oleh Petugas Dinas Pendidikan.
PTK datang ke Petugas Dinas Pendidikan dengan membawa berkas pendukung bukti sebagai dosen.
Petugas Dinas login ke padamu.siap.web.id dan melakukan non aktif PTK tersebut
PTK mendapatkan surat SM05 sebagai tanda bukti non-aktif.
0 komentar:
Posting Komentar