Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan setelah
menerima Surat SM04a / SM04b dari Petugas Sekolah. Dan juga oleh Petugas
di lokasi LPMP setelah menerima Surat SM04c dari Petugas Dinas
Pendidikan.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan non-aktif,
jika sudah sesuai petugas mencari data PTK menggunakan PegID atau NUPTK
untuk melakukan persetujuan non-aktif PTK.
Petugas mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)
Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Dinas Pendidikan
0 komentar:
Posting Komentar