Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi
Dinas Pendidikan yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut
Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi
Syarat dan lain-lain.
Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Sekolah :
- Petugas Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://padamu.siap.web.id dan mencetak surat :
- Petugas Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan
- Petugas Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
- Petugas Dinas Pendidikan mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)
Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Dinas Pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar