Alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang
menerima pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir
A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :
- Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
- Memilih sekolah tujuan dan melakukan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah
- Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
- Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)
Mengaktifkan Pengawas Sekolah :
- Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
- Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
- Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)
Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b.
0 komentar:
Posting Komentar